LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan pendampingan terhadap Reakreditasi kedua, untuk empat puskesmas dari 15 puskesmas rawat inap yang ada di kabupaten setempat.
Pendampingan salah satunya dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Bandar Negeri Suoh (BNS) pada Rabu (15 November 2023) setelah tiga puskesmas rawat inap lainnya yakni Puskesmas Rawat Inap Lombok, Puskesmas Kebun Tebu dan Puskesmas Gedung Surian telah lebih dulu dilakukan pendampingan.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Lampung Barat Ruspan Ali, SKM, MM., mengatakan, Reakreditasi untuk Puskesmas Rawat Inap BNS akan dilakukan pada tanggal 28, 29 dan 30 November mendatang.
"Untuk tiga puskesmas lainnya telah lebih dulu dilakukan Reakreditasi yang kedua, tinggal Puskesmas Rawat Inap BNS, karenanya kami lakukan pendampingan untuk menghadapi Reakreditasi tersebut," kata Ruspan, mewakili Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.
BACA JUGA:PPS Pekon Batu Api Sosialisasi Warna Surat Suara Pemilu 2024 Kepada Masyarakat
Menurutnya, pada tahun 2024 mendatang, terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap lainnya akan dilakukan Reakreditasi yang sama. 11 Puskesmas Rawat Inap tersebut juga akan dilakukan pendampingan menjelang Reakreditasi dilakukan.
"11 Puskesmas Rawat Inap lainnya telah dilakukan survey re-akreditasi pada tahun 2022, dan dijadwalkan akan kembali dilakukan Reakreditasi pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia melanjutkan, pendampingan dilakukan oleh tim yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Administrasi dan Manajemen, Pokja upaya kesehatan perorangan dan Pokja upaya kesehatan masyarakat.
Dijelaskan, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus 'Duel Berdarah' Peratin Bahway vs Kepala Pemangku
"Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.
"Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya. *