Hal itu telah diatur dalam peraturan Perundangan Pentelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada Tanggal 22 September tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Selanjutnya melalui seminar ini ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran asas netralitas pada Pemilihan Umum," terangnya.*