
Diketahui, Upaya Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kandas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.
Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun, anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi situs resmi MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengeklaim menjadi Ketum Partai Demokrat ewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak oleh Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.