MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemberitaan adanya anak yang dianiaya di Bandar Lampung dan viral di media khususnya di media sosial baru-baru ini tidaklah terjadi di pesantren.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo setelah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali informasi tentang kejadian yang membawa-bawa nama pesantren.
“Kementerian Agama sudah menurunkan tim langsung ke lokasi dan telah mendapatkan kejelasan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di pesantren, melainkan terjadi di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan,” ungkapnya di Bandar Lampung, Sabtu 4 November 2023.
Lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren.
BACA JUGA:Peringatan Hari Pangan Sedunia, Gubernur Arinal Buka Festival Pangan Lokal
Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional (izop) sebagai pesantren.
Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izop dan saat ini tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di dalamnya.
“Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus,” jelasnya.
Namun terkait dengan kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kakanwil merasa sangat prihatin hal itu terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera.
Dengan dalih apapun, ia mengatakan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut.
Kekerasan pada anak jelasnya, bisa memunculkan masalah fisik dan juga psikologis di kemudian hari.
Secara fisik akan terlihat dari tanda bekas kekerasan dan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti stres, trauma, depresi, dan gampang cemas.
“Jadi sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, pendidikan keteladanan dan moral harus dikedepankan dan menjauhi prilaku kekerasan,” terangnya.
BACA JUGA:Arifin Abdul Majid akan Perkarakan Pencatutan Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak