LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pembuangan sampah di ruas jalan nasional Tegajul Perbatasan Pekon Padang Tambak-Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali terjadi.
Dan atas kondisi itu Peratin Padang Tambak Umar Suki, meminta oknum masyarakat untuk tidak melakukan pembuangan lagi mengingat lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah.
Apalagi seperti yang terjadi di buang sembarangan di bibir jalan yang bukan saya membuat bau tak sedap tapi menjadikan lokasi kumuh hingga berdampak pada kesehatan lingkungan.
Bahkan pihaknya mewanti-wanti oknum yang asal buang sampah, untuk tidak berkecil hati jika kedapatan dikenakan sanksi dan itu telah menjadi peraturan pekon, salah satunya dengan denda.
BACA JUGA:Bang Edi Bersyukur Pengajian MTBM Terjaga Sebagai Wadah Silaturahmi
"Kita sama-sama mengetahui lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah, jadi kami menghimbau agar masyarakat menyadari jika buang sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan dan Pekon Padang Tambak telah menetapkan peraturan berupa sanksi denda bagi yang tidak mengindahkan," sebutnya.
Pihaknya menjelaskan berdasarkan informasi dari warga, oknum yang buang sampah di lokasi itu merupakan masyarakat dari luar yang tidak bertanggung jawab dan kurang ya kesadaran untuk menciptakan kebersihan.
Oleh sebab itu pihaknya meminta bagi siapa saja yang menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah untuk memberikan teguran atau melaporkan ke pekon.
Terpisah Camat Way Tenong Nowo Wibawono, M.Pdi., juga meminta agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarang.
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi CASN Lampung Barat Akan Digelar di Bandar Lampung
Dan dirinya sangat mendukung atas ketegasan pihak pekon yang mengenakan sanksi bagi oknum sebagai upaya efek jera.
"Marilah kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan agar Lampung Barat selain dikenal dengan daerah sejuk juga bersih dan indah," pintanya.*