Pejalan Kaki Tertemper KA Kuala Stabas di Labuhan Ratu, KAI Ingatkan Bahaya Jalur Rel

Pejalan Kaki Tertemper KA Kuala Stabas di Labuhan Ratu, KAI Ingatkan Bahaya Jalur Rel

Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. 

Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Minggu 6 September 2026.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.10 WIB ketika KA Kuala Stabas dengan nomor KA S5 melintas di jalur II emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, tepatnya di KM 18+0/1. Kereta api tersebut kemudian tertemper seorang pejalan kaki yang berada di area rel.

Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama dua orang rekannya sebelumnya berjalan di area rel. Sesampainya di lokasi, kedua rekannya meninggalkan korban untuk membeli makanan. Korban kemudian masih berada di area rel ketika KA Kuala Stabas mulai mendekati jalur tersebut.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2026 Bandar Lampung Disahkan, Program Infrastruktur Dikebut

Kedua rekan korban sempat memanggil dan berteriak agar korban segera menjauh dari area rel. Namun, korban tidak segera meninggalkan lokasi hingga kereta api semakin mendekat.

“Masinis KA KualaStabas sudah membunyikan secara berulang semboyan 35 atau suling, agar korban segera menjauh dari areal. Tetapi dikarenakan sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi, sehingga terjadi temperan tersebut,” ujar Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung karang, Senin 7 September 2026.

Berdasarkan identitas yang dimiliki, korban diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Azhar Zaki menegaskan, jalur kereta api bukan merupakan tempat yang aman untuk melakukan aktivitas. Keberadaan masyarakat di jalur rel dapat menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi karena kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

BACA JUGA:Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Minta Anggaran Tepat Sasaran

“Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki.

Zaki menjelaskan, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan beban yang besar sehingga membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Kondisi tersebut membuat masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara seketika untuk menghindari insiden dengan orang yang berada di jalur rel.

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Dengan adanya kejadian ini, kami turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," tutup Zaki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait