PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah merealisasikan insentif bagi marbot, imam masjid, guru ngaji, maupun bantuan sosial individu lainnya untuk delapan bulan di tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun 2023.
Sekretaris Dinsos Pesbar, Rena Novasari, S.H, M.M., mengatakan, insentif yang merupakan bantuan dana hibah dari Pemkab Pesbar itu direalisasikan setiap tahun secara bertahap melalui masing-masing rekening penerima.
Sedangkan, untuk tahun 2023 ini Pemkab Pesbar sudah merealisasikan insentif tersebut selama delapan bulan.
“Sementara untuk insentif empat bulan sisanya yakni September, Oktober, November dan Desember 2023 itu masih dalam proses pengusulan,” kata Rena, mewakili Kepala Dinsos Pesbar Agus Triyadi, S.IP, M.M., Minggu (22 Oktober 2023).
BACA JUGA:Upacara Hari Santri di Pesisir Barat Berlangsung Khidmat
Dijelaskannya, semua insentif untuk delapan bulan yakni Januari-Agustus 2023 telah diterima oleh seluruh marbot, imam masjid, guru ngaji dan lainnya.
Sedangkan, untuk besaran insentif bagi setiap marbot sebesar Rp500 ribu/bulan dengan jumlah 154 orang.
Kemudian, guru ngaji tingkat Kabupaten dengan besaran insentif Rp1 juta/bulan/orang dengan jumlah enam orang.
Selanjutnya, untuk guru ngaji tingkat Kelurahan dengan besaran insentif Rp200 ribu/bulan/orang dengan jumlah 27 orang.
BACA JUGA:Apel Akbar HSN, Ismet: Manfaatkan Dunia Digital Untuk Menyebarkan Pesan Kebaikan
“Selain itu, untuk insentif imam masjid dengan besaran Rp200 ribu/bulan/orang dengan jumlah delapan orang. Lalu, guru sekolah Minggu umat hindu sebanyak enam orang, masing-masing mendapat Rp500 ribu/bulan,” jelasnya.
Selanjutnya, insentif guru sekolah minggu Katolik satu orang dan Kristen satu orang masing-masing sebesar Rp500 ribu/bulan.
Lalu, bantuan sosial untuk ketua PHDI di Kecamatan Bangkunat, Ngambur, dan Pesisir Selatan masing-masing satu orang dengan besaran insentif Rp200 ribu/bulan, serta insentif pencatat nikah non muslim majelis Katolik dan Kristen masing-masing ada satu orang sebesar Rp200 ribu/bulan.
“Sedangkan untuk insentif pencatat nikah non muslim majelis budhayana tidak dicairkan karena memang tidak ada penerimanya,” jelasnya.
BACA JUGA:Masa Sanggah Berakhir, 32 Pelamar PPPK di Lampung Barat Ajukan Sanggahan