"Dengan harapan dapat melakukan pemangkasan terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pembangunan sehingga dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perizinan kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Barat," sambungnya.
Lanjutnya, undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan tentang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengubah kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan pembatasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pasal 94 telah mengamankan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang pajak dan Retribusi daerah dalam satu peraturan daerah dengan kebijakan pengaturan pajak dan Retribusi Daerah yang baru ini selain meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Lampung Barat.
"Selain itu juga akan memberikan dampak yang positif antara lain penyederhanaan administrasi perpajakan dua mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak jika mempermudah pemerintah daerah dalam pemantauan pemungutan pajak terintegrasi," kata dia.
Kemudian, mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah Daerah, mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Tanggal 16 Oktober 2023 Hingga Rp 48 Ribu, Gratis Tanpa Syarat!
"Selanjutnya tahapan terhadap dua peran Perda ini setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD maka sesuai dengan pasal 19 peraturan menteri Dalam Negeri tahun 2016 tentang evaluasi perencanaan daerah tentang rancangan tata ruang daerah terhadap peran peradaban tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2003-2043 akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evolusi evaluasi," kata dia.
Sedangkan berdasarkan pasal 98 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," pungkasnya.*