Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Termasuk Janda Duda untuk November 2023

Rabu 11-10-2023,01:17 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

Gaji pensiunan janda ataupun duda pensiunan PNS adalah sebagai berikut ini.

_ Golongan I: Rp1.170.600.

_ Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

BACA JUGA:Ingin Ajukan KUR Mandiri Limit Rp 500 Juta, Berikut Syarat dan Besaran Angsurannya

_ Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

_ Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Perlu juga untuk diketahui bahwa penyaluran gaji pensiunan PNS akan bisa dihentikan jika janda sebagai penerima hak pensiunan telah menikah kembali, mulai dari bulan berikutnya setelah menikah terus dilangsungkan.

Ini untuk informasi mengenai gaji pensiunan PNS yang masih aktif serta besaran untuk nominal bagi janda yang telah ditinggal mati oleh ASN dari Taspen, untuk periode November hingga Desember 2023.*

Kategori :