Setelah korban terjatuh, pelaku sempat memastikan kondisi korban. Pelaku mengira bahwa korban hanya tak sadarkan diri, sebab korban masih bernapas.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor miliknya dan sempat membawa 2 ponsel milik korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan yang berada di aplikasi mhicat tersebut," tuturnya
Pihak kepolisian yang mendapat laporan, terkait penemuan jasad oleh temannya, langsung melakukan serangkaian penyidikan. Semua bukti kemudian mengarah ke pelaku.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Turut Rasakan Duka, Pemerintah Pekon Kenali Bantu Korban Kebakaran di Way Tenong
Dari perbuatannya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.*