Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Platform Medsos TikTok Berbisnis e-Commerce

Rabu 13-09-2023,16:21 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Platform Medsos TikTok Berbisnis e-Commerce

Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka untuk menguntungkan bisnis mereka sendiri. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melarang penjualan barang yang belum diproduksi di dalam negeri, meskipun harganya berada di bawah USD 100. 

Tujuannya adalah untuk mendorong produksi barang-barang tersebut oleh UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya tata kelola social commerce, seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop, untuk melindungi produk-produk lokal. 

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Mandiri Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Cukup Modal KTP dan Berikut Syaratnya

Aturan terbaru, yang mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, telah dirancang untuk melindungi produk dalam negeri dan menghindari kebangkrutan bisnis lokal.

Hingga saat ini, TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap keputusan ini. 

Namun, ini bisa menjadi perubahan signifikan dalam ekosistem bisnis TikTok di Indonesia jika peraturan ini diberlakukan. 

Pembatasan terhadap barang impor yang dijual di platform online, baik dalam e-commerce maupun social commerce, dapat mengubah lanskap bisnis online di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Mengecilkan Ukuran Dokumen PDF untuk Daftar CPNS 2023

Indonesia, dengan lebih dari 270 juta penduduk, adalah pasar potensial bagi bisnis e-commerce di Asia Tenggara. 

Dengan lebih dari 100 juta pengguna bulanan di Indonesia, TikTok telah menjadi salah satu platform yang paling populer di negara ini. 

Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi bisnis lokal dan menghindari dampak negatif dari persaingan dengan produk impor yang lebih murah.

Penolakan terhadap praktik TikTok ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari pelaku bisnis dan ahli ekonomi. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2023 Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Berikut Ketentuannya

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Izzudin Al Farras, mengangkat isu penting terkait perlindungan data dan bagaimana media sosial digunakan dalam perdagangan e-commerce. 

Kategori :