MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada tanggal 6 September 2023, Menteri Koperasi dan UKM Indonesia, Teten Masduki, membuat keputusan yang menarik dalam upayanya untuk melindungi bisnis lokal dan mendukung UMKM di Indonesia.
Keputusan tersebut adalah larangan bagi platform media sosial dan e-commerce, seperti TikTok, untuk menjalankan kedua bisnis ini secara bersamaan.
Teten Masduki menginginkan Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) dan India yang telah berani melarang praktik ini.
Teten Masduki, yang menyampaikan pesan ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, menyoroti pentingnya menghindari monopoli dalam dunia bisnis media sosial dan e-commerce.
BACA JUGA:Pesona Gadis Suku Baduy, Kecantikan Alami yang Tersembunyi dari Dunia Modern
Ia mengungkapkan bahwa bisnis online dan pembelian produk secara online telah menjadi fenomena yang sangat dipengaruhi oleh media sosial.
Diskusi dan perbincangan di media sosial seringkali menjadi faktor penting dalam proses pembelian online.
Selain itu, sistem pembayaran dan logistik juga merupakan komponen penting dalam ekosistem bisnis online.
Dengan demikian, jika platform seperti TikTok memiliki kendali penuh atas media sosial dan e-commerce, ini dapat mengarah pada monopoli yang merugikan UMKM dalam negeri.
BACA JUGA:Berikut Kisaran Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk CPNS Tahun 2023
Teten Masduki juga menyoroti pentingnya mengatur cross-border commerce (perdagangan lintas batas) agar UMKM Indonesia dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
Dia mengatakan bahwa UMKM dalam negeri harus mengikuti mekanisme impor biasa untuk masuk ke pasar digital, sementara pesaing asing dapat langsung menjual produk mereka.
Hal ini memberikan keunggulan tidak adil bagi pesaing asing dan menghambat pertumbuhan UMKM lokal.
Selain larangan menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, Teten Masduki juga mendesak pemerintah untuk melarang platform digital menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka.
BACA JUGA:Berikut Syarat Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA di Kejaksaan RI