Peratin Nyaleg Lewat PDIP Tetap Kelola Dana Desa, yang Lewat PKB dan NasDem Gigit Jari, Ada Apa?

Jumat 08-09-2023,12:49 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua Peratin yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat periode 2024-2029, yakni Peratin Bandar Baru Kecamatan Sukau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Lampung Barat dan Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian Boimin dari Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) untuk Dapil IV  disebut-sebut telah resmi diberhentikan dan tidak diberikan kekuasaan mengelola Dana Desa (DD) tahap II.

Sementara itu, tiga peratin lainnya yakni Peratin Hujung Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur serta Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno, dimana ketiganya maju sebagai Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum diberhentikan dari jabatannya, bahkan masih diberikan kekuasaan mengelola DD tahap II.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 8 Kesalahan Saat Seleksi Administrasi CPNS 2023 yang Harus Dihindari

Selain itu, Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh Nur Kholis  telah resmi  digantikan oleh Penjabat (Pj) Jumat (8 September 2023) namun sebelumnya masih berkesempatan untuk melakukan pencairan DD tahap II.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lampung Barat Drs. Syaekhudin tidak menampik, bahwa dari enam peratin yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Lampung Barat, baru dua yang telah resmi diberhentikan dengan terbitnya keputusan bupati.

BACA JUGA:BUMN dengan Pendapatan Tertinggi di Tahun 2023, Pertamina Masih yang Teratas

"Iya, untuk dua peratin SK-nya sudah terbit, salah satunya Peratin Bandar Baru Nadirsyah sudah digantikan oleh Penjabat (Pj), untuk Peratin Gedung Surian Boimin sedang dipersiapkan,  namun hari ini juga sudah dilakukan pelantikan Pj Peratin Ringin Sari," ungkap Syaekhudin, Jumat 8 September 2023.

Syaekhudin membantah jika proses pemberhentian enam peratin tersebut dikaitkan dengan politik. Menurut Syaekhudin, terdapat pertimbangan belum terbitnya SK pemberhentian empat peratin yang Nyaleg melalui PDIP tersebut. 

BACA JUGA:Manfaat Rutin Minum Jus Sayur untuk Kulit: Rahasia Kulit Glowing dan Sehat

"Tidak ada kaitannya dengan politik, ini karena berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dari keempat peratin tersebut yang belum selesai, Lpj terkait penggunaan anggaran hingga akhir masa jabatan, jadi tidak ada kaitan dengan politik," kata Syaekhudin.

Disinggung soal proses pencairan DD tahap II, ia juga tidak membantah jika empat peratin yang Nyaleg serta satu orang lainnya yang diketahui maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Peratin Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau Agung Imam Prasetyo masih mencairkan DD tahap II meski dalam proses pemberhentian.

BACA JUGA:Dosen Universitas Malahayati Lampung Ubah Limbah Kulit Pisang Jadi Kerupuk Kulipang Kaya Manfaat

"Pengelolaan DD masih mereka lakukan sampai resmi diberhentikan, terkait potensi penyelewengan tentu menjadi perhatian kami dan kami lakukan upaya-upaya pencegahan," pungkasnya.*

Kategori :