KPU Pesisir Barat Catat 54 Warga Urus Pindah Memilih

Kamis 07-09-2023,22:48 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sudah terdapat 54 warga mengurus pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Baik warga yang pindah memilih masuk maupun warga pindah memilih keluar daerah Kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, kini KPU setempat masih terus melakukan update data mengenai warga yang pindah memilih itu. 

Terlebih, KPU setempat juga telah membuka posko layanan terhadap warga yang hendak pindah memilih. 

BACA JUGA:Anggota Perpustakaan Umum di Lampung Barat Tercatat Ratusan Orang

Karena itu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Untuk sementara ini sudah ada sekitar 54 warga yang sudah mengurus pindah memilih, warga yang pindah memilih baik pindah memilih masuk, maupun pindah memilih keluar Kabupaten Pesbar itu rata-rata karena tugas pekerjaan,” katanya, Kamis (7 September 2023).

Karena itu, kata dia, kemungkinan untuk warga pindah memilih itu akan kembali bertambah. Mengingat batas waktu untuk mengurus pindah memilih itu  masih cukup lama. 

Adapun syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih  yakni pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan tertentu seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Mayoritas KPM Warga Lansia, Pekon Sukarame Salurkan BLT DD Door To Door

“Selain itu, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 

Termasuk tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Sedangkan untuk warga yang mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara pada Pemilu 2024 itu juga harus dengan keadaan tertentu yakni pemilih yang sedang menjalani rawat inap (sakit), pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan Rutan/Lapas, serta pemilih yang bertugas ditempat lain,” pungkasnya.*

Kategori :