Keadaan itu tentunya sangat disayangkan mengingat Pemkab Lampung Barat dalam menjaga kelestarian hutan dengan memberikan komitmen tentang konservasi, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan di tingkat Provinsi melakukan berbagai program dalam menjaga fungsi hutan.
Karena dampak kerusakan hutan, bukan saja berpengaruh terhadap iklim bumi melainkan menimbulkan banyak bencana.
Dari keterangan pengelola HKm Sutaryono alias Ateng, tindakan pembukaan hutan yang dilakukannya tersebut, sesuai prosedur bahkan sudah melalui izin dari Ketua Hamparan Karya Usaha Sutiono.
Dengan tujuan dibunuhnya pohon-pohon dengan cara disunat kulitnya agar tanaman yang akan ditanam para petani yang akan dijadikan perluasan areal perkebunan kopi supaya dapat tumbuh dengan subur.
BACA JUGA:Aktivitas Pengrusakan Pohon HKm di Pekon Giham Dipertanyakan
"Sesuai dengan arahan ketua kelompok, pohon boleh dimatikan tapi jangan di tebang dan di bakar. Dan kami diwajibkan menanam pohon pengganti. Hanya saja untuk pohon pengganti beberapa kali kami tanam tapi mati," kilahnya.*