LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Disinyalir terjadi pengalihan fungsi hutan, berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm) register 44-B Waytenong Kenali, Kabupaten Lampung Barat dengan cara pengrusakan pohon secara masif dan terstruktur tepatnya di HKm Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
Berdasarkan data dan hasil penelusuran di lapangan, pohon-pohon besar yang tumbuh alami yang menjadi penahan di lokasi hutan tersebut telah dimatikan secara perlahan dengan cara disunat atau di kupas kulitnya, sehingga pohon yang ada saat ini mayoritas dalam kondisi mengering alias mati.
Keadaan itu tentunya sangat disayangkan mengingat Pemkab Lampung Barat dalam menjaga kelestarian hutan dengan memberikan komitmen tentang konservasi, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan di tingkat Provinsi melakukan berbagai program dalam menjaga fungsi hutan.
Karena dampak kerusakan hutan, bukan saja berpengaruh terhadap iklim bumi melainkan menimbulkan banyak bencana.
BACA JUGA:Jalan Segera Dibangun, Warga Sinar Jaya Berikan Dukungan Lewat Gotong Royong
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lampung Barat tepatnya longsor besar di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa yang menyibak perhatian hingga tingkat provinsi bahkan nasional akibat beralih fungsinya hutan menjadi perkebunan kopi.
Dari keterangan pengelola HKm Sutaryono alias Ateng, tindakan pembukaan hutan yang dilakukannya tersebut, sesuai prosedur bahkan sudah melalui izin dari Ketua Hamparan Karya Usaha Sutiono.
Tujuan dibunuhnya pohon-pohon dengan cara disunat kulitnya agar tanaman yang akan ditanam para petani untuk perluasan areal perkebunan kopi dapat tumbuh dengan subur.
"Sesuai dengan arahan ketua kelompok, pohon boleh dimatikan tapi jangan di tebang dan di bakar. Dan kami diwajibkan menanam pohon pengganti. Hanya saja untuk pohon pengganti beberapa kali kami tanam tapi mati," kilahnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini, Pantau Syaratnya di Link Medsos Berikut
Sementara pembukaan lahan hutan tersebut disayangkan banyak pihak, karena diketahui fungsi hutan menjadi penopang kehidupan makhluk hidup. Bahkan pembukaan lahan itu, meski lokasinya strategis atau mudah dilihat tapi terkesan lepas dari pengawasan.
Terlebih di bawah HKm itu memang sudah ada areal perkebunan kopi yang juga milik keluarga Ateng dan warga lainnya. Atau masyarakat yang memiliki lahan melakukan pembukaan hutan untuk memperluas perkebunan kopi masing-masing.
Sekedar diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku HKm yang diserahkan kepada masyarakat hanya boleh diambil manfaatnya, seperti getah pohon damar, namun pohonnya sendiri tidak boleh ditebang.
Dan tidak boleh dimiliki karena tanah tersebut adalah milik pemerintah. Kementerian Kehutanan bertugas untuk menjaganya agar masyarakat sekitar hidup sejahtera.