PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Jajaran Polres Pesisir Barat (Pesbar) melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup dalam eksekusi hasil lelang serta pembacaan berita acara eksekusi tanah dan rumah di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kamis (24 Agustus 2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Pesisir Barat, AKP Abdul Rasyid, S.H, M.H., didampingi Kasat Intelkam Iptu Feri Yulyansyah, S.Sos, M.M., Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., Kasat Lantas Iptu Rudi Apriansyah Unyi, S.H., Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., Danki Brimob Pesisir Barat, Ipda Doni, Danramil 422-03/Pesisir Tengah Kap. Inf Asyadi.
Selain itu hadir juga, Jurusita PN Liwa, Suhermanto, S.H., beserta jajaran PN Liwa, Peratin Kampung Jawa Rudiyanto, serta pihak terkait lainnya.
Kabag Ops Polres Pesisir Barat, AKP Abdul Rasyid, S.H, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan, pengamanan oleh jajaran Polres Pesbar itu diturunkan 40 personil dari jajaran Polres, Polsek, dan gabungan personil Sub Rayon Kompi C Brimob Pesisir Barat serta personel Koramil 422-03/Pesisir Tengah.
BACA JUGA:Dispersip Lampung Barat Catat Pengunjung Perpustakaan Daerah Capai 2.822 Orang
“Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan, serta pembacaan penetapan eksekusi,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan eksekusi itu juga dilakukan dengan pembongkaran seng pembatas tanah yang diklaim termohon tidak masuk dalam objek eksekusi.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di dalam rumah untuk memastikan kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong dari barang-barang milik termohon, juga dilakukan penggembokan pintu, dan pagar.
Berita acara eksekusi, penyerahan secara simbolis kunci gembok oleh Panitera Pengadilan Negeri Liwa kepada pemohon.
“Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan berita acara eksekusi kepada pemohon yang diterima langsung oleh Nur Kemala dan termohon yang dititipkan kepada Peratin Pekon Kampung Jawa Rudiyanto,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Liwa No: 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Liw atas perkara No: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Liw, berita acara eksekusi tersebut dibacakan oleh juru sita PN Liwa, Suhermanto, S.H., yakni eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas maupun yang berada dibawah permukaan tanah, itu sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.163 Luas 300 meter persegi atas nama Sudirman Ali yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang telah beralih kepada Nurkemala berdasarkan sertifikat SHM no.163. *