MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak sejak diterbitkan pada 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Dengan demikian, bagi warga yang menderita penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang buat untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Semprot Desinfektan ke Tubuh Manusia
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebagai peserta di setiap bulannya.
Selama status kepesertaan BPJS aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Meskipun begitu, BPJS juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.
Anda ingin tahu seperti apa saja daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Sering Terbangun Saat Tidur di Malam Hari
Diantaranya seperti, penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Dan perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Yang berikutnya perataan gigi atau biasa disebut behel yang ditempelkan pada gigi, selain itu penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Selanjutnya, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Juga penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Berikutnya, pengobatan mandul atau infertilitas, dan luka akibat dar kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti contoh tawuran.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Begini Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Mandiri