Berikut Ini Beberapa Pelayanan Kesehatan Tidak Ditanggung oleh BPJS

Minggu 20-08-2023,05:15 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Serta pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian secara teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan juga pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Bersama Pemkot Bandar Lampung, Dorong UMKM Jualan Online

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Selanjutnya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan seperti contoh, kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas sesuai hak kelas rawat peserta korban.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Kemudian pelayanan yang ditentukan oleh program pihak lain.

BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Berikut Jadwal Lengkapnya

Pelayanan pengobatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Kategori :