Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” terangnya.
Kemudian untuk mengoptimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks K2 dan tenaga non-ASN atau honorer.
Oleh karenanya kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah mengabdi.
BACA JUGA:Cara Memasak Mie Menjadi Lezat dan Disukai Banyak Orang
Selanjutnya reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023.
Yang berisikan tentang optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.*