MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu cara Pemerintah untuk menerapkan pajak bagi rakyat di Indonesia.
Dengan begitu, masyarakat yang wajib pajak perlu mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.
Nomor NPWP tersebut biasanya memiliki angka unik yang menjadi pembeda dari setiap warga wajib pajak.
Dengan begitu bagi pemilik nomor unik dalam NPWP dapat mengetahui status keaktifan kartu tersebut.
BACA JUGA:1 Muharram 1445 Hijriah, Lurah Sepang Jaya Hadiri Tausiyah di Masjid Jami Darul Akhiroh
Dilansir dari berbagai sumber, pemilik kartu atau wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP secara mandiri langsung melalui ponsel.
Ada Tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nomor NPWP dengan menggunakan HP atau Laptop ada dirumah yakni sebagai berikut.
Untuk mengecek nomor NPWP. Pemilik dapat dengan memasukan NiK KTP atau KK seperti berikut contohnya
1. Kunjungi halaman Pajak.go.id melalui Web browser, Setelah masuk pada halaman utama, scroll sampai bawah sampai menemukan “cek NPWP”
BACA JUGA:5.080 Jamaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Lampung, 1 Jamaah Dinyatakan Hilang
Kemudian masukkan nomor NIK KTP dan KK, setelah itu, Masukan kode captcha pada kolom lalu submit.
Akan muncul informasi nomor dan identitas wajib pajak serta status keaktifan nomor NPWP yang anda cek.
2. Langkah kedua buka situs resmi ereg.pajak.go.id. Silakan masuk menggunakan NPWP atau email, Kemudian masukan password.
Setelah itu isi kolom captcha dengan benar. Jika NPWP masih aktif maka informasi nomor NPWP akan muncul, namun jika NPWP tidak aktif maka tidak akan ada informasi tersebut.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 20 Juli 2023 Berhadiah 5.000 Diamond Free Fire