Kemudian pelaku membuka rok serta celana dalam korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa, terakhir pelaku menyetubuhi korban itu terjadi pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.*