"Kami minta penjelasan antara laporan keuangan tersebut di atas dengan kerugian negara yang disebabkan oleh proses inkrah," ungkap Anggi Romando, pada penyampaian pemandangan umum
"Kemudian, sebagaimana hasil pemeriksaan mantan Plh direktur PD. PMP Persero menunjukkan terdapat selisih kas bank antara penyajian neraca per 12 Juni 2022, apakah dalam hal ini direktur melaksanakan bisnis setelah penahanan?" tanya Anggi Romando.
Selanjutnya, kata Anggi, berdasarkan hasil laporan tahun 2020 masih ditemukan dan masih tercatat keberadaan aset.
Sementara laporan Plh direktur PD PMP tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2012 hal ini dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan BPK tahun 2022.*