Terusnya, pengajuan bantuan keuangan Parpol sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Penganggaran dana bantuan keuangan Parpol ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada Parpol pemenang pemilu yang ada di Lampung Barat, yang bisa digunakan untuk keperluan dari masing-masing Parpol itu sendiri," pungkasnya. *