Terusnya, jika melihat hasil analisa dan pencermatan baik atas masukan, tanggapan dan saran selama proses penyusunan DPS sampai dengan Rekapitulasi DPSHP Akhir akan ditetapkannya menjadi DPT terdapat penurunan daftar pemilih sebanyak 2.059 tersebar di 982 TPS.
”Penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 telah disusun secara maksimal untuk mendapatkan data yang baik, akan tetapi sebagai manusia biasa yang memiliki kemampuan terbatas tidak menutup kemungkinan data yang kami sajikan ini masih terdapat kekeliruan ataupun ketidaksesuaian,” kata dia.
Arip Sah juga menyampaikan terkait dengan penyelenggaraan rapat pleno tersebut, didasari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
BACA JUGA:Inilah Lima Manfaat Mengkonsumsi Ikan Dori Bagi Kesehatan Tubuh
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juni 2023 Perihal Penyesuaian Formulir dan Berita Acara.*