Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, memproses usulan yang disampaikan Fraksi Demokrat pada sidang Paripurna, yang digelar di Ruang Paripurna kantor setempat. (09/05/2023).
Surat masuk yang diproses tersebut yaitu, usulan pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Kemudian, memproses perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang sebelumnya Raden Muhammad Ismail merupakan wakil ketua DPRD Lampung. Dengan demikian posisi wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti.
Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I. Dan usulan PAW Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.
“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di Perindo,” kata Elly Wahyuni saat usai memimpin Rapat Paripurna, di lingkungan DPRD Lampung, Selasa (09/05/2023).
Kemudian, Elly Wahyuni mengungkapkan beberapa alasan terkait dengan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait PAW Raden Ismail.
“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini prosesnya sudah akan dilalui sesuai tahapan. Sekretariat DPRD Lampung, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.