2024, Ada Penyesuaian Objek Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis 22-06-2023,21:03 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sejumlah objek pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah, tahun 2024 mendatang akan dihapuskan bersamaan dengan penerapan undang-undang nomor nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan dalam undang-undang itu terdapat sejumlah objek pajak yang akan digabungkan dan objek retribusi yang dihapuskan.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Baru Terima DBH Hingga Triwulan III 2022

“Akan ada perubahan dalam hal penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2024, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang dan akan kita siapkan turunannya melalui Peraturan daerah (Perda),” kata dia

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang sebelumnya terdapat 11 objek pajak yang bisa dipungut, seperti PBB-P2, Pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, BPHTB, Pajak MBLB, pajak reklame pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

BACA JUGA:Cegah Rabies, Distan Bandar Lampung Beri Vaksin Gratis Untuk Hewan Peliharaan Masyarakat

“Sedangkan di undang-undang baru itu hanya ada delapan objek pajak, seperti PBB-P2, BPHTB, pajak MBLB, reklame, PAT, sarang burung walet, opsen PKB dan BBNKB, Pajak barang dan jasa tertentu yang meliputi pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian,” jelasnya.

Sementara itu, dalam undang-undang No.1/2022 itu juga terdapat sejumlah retribusi jasa umum yang akan dihapuskan seperti Biaya Cetak KTP dan Akta pencatatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

BACA JUGA:Do'a Puasa Arafah dan Tarwiyah

“Lalu ada, penggantian biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi,” terangnya.

Selanjutnya, untuk perubahan retribusi jasa usaha, objek retribusi yang dihapuskan adalah retribusi terminal, sehingga tidak ada lagi penarikan retribusi di terminal pada tahun depan.

BACA JUGA:KPU Way Kanan Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

“Sedangkan pada perubahan retribusi tertentu objek retribusi yang dihapus seperti izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek dan izin usaha perikanan,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :