Gubernur Arinal Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Ubah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Rabu 21-06-2023,09:25 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Andry Nurmansyah

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menyikapi maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan sebagai kawasan pemukiman Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengalih fungsi lahan. 

 

"Sehingga perlu kerjasama antara BPN  untuk memaksimal kan program pertanian yang berkelanjutan jangan sampai sesuai aturan merubah pungsi lahan itu tidak boleh seenaknya," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan usai menerima audiensi Kakanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung, Selasa (20/6). 

 

Sebab menurutnya sudah ada peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu, yang di dalamnya di tegaskan bahwa pengalih fungsian lahan pertanian tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 21 Juni 2023, Gratis 350 Diamond Free Fire

 

Lanjutnya dalam pertemuan itu Gubernur Arinal  meminta  BPN agar terus memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat terkait pengalih fungsian lahan pertanian bahwa tidak diperbolehkan merubah lahan pertanian di luar peruntukannya.

 

"Karena itu, kita minta kepada BPN agar mengingatkan kepada masyarakat agar lahan-lahan di wilayah kawasan pertanian tidak boleh digunakan untuk kepentingan diluar pertanian," jelasnya. 

 

Sementara sebelumnya Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura  (DPTPH) mengaku belum mempunyai data terkait jumlah luas lahan alih fungsi pertanian yang ada di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:5 Jenis Barang Bekas Ini Harganya Kelewat Mahal, Ada Mangkok Seharga Bugatti Veyron

 

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian pada DPTPH, Tubagus M. Rifki menjelaskan  berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN luas lahan sawah pertanian yang ada di Provinsi Lampung 361.699 hektare. 

Kategori :