MEDIALAMPUNG.CO.ID - Zakat Fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh umat Islam pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum sholat Idul Fitri dalam bentuk berupa makanan pokok beras, jagung, hingga uang.
Seperti ibadah lainnya, umat Muslim harus membaca niat saat akan menunaikan kewajiban berzakat.
Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, seperti anak bayi yang belum mengerti tentang hal ini.
Anak kecil biasanya, yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Soal Kerusakan, Warga Negara Batin Keluhkan Sampah Tebu di Jalan Provinsi
Oleh karena itu anak-anak perlu memahami sejak dini segala ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah.
Karena, amalan satu ini merupakan amalan wajib bagi setiap muslim.
Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.
Secara singkat, begitulah cara menghitung zakat fitrah.
BACA JUGA:Tenaga Ahli ITERA Lakukan Penetapan Batas Desa di Baradatu
Niat atau doa zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan.
Di Indonesia sendiri digunakan nasi atau beras, jadi harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.(*)