Soal PPPK, Pemkab Lampung Barat Tunggu Penerbitan NIP

Sabtu 17-06-2023,10:09 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Nampaknya calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Lampung Barat diminta bersabar.  

Pasalnya, saat ini Pemkab setempat masih menunggu penerbitan nomor induk pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sejauh ini kita masih menunggu penerbitan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Sabtu 17 Juni 2023.

Dikatakannya, jika nanti NIP PPPK telah terbit dari BKN maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. 

BACA JUGA:Besok, Festival Budaya Sekala Bekhak ke-9 di Lampung Barat Resmi Dibuka

“Jadi kita berharap kepada calon PPPK agar bersabar,” ujar dia seraya menambahkan,  Pemkab Lambar melalui BKPSDM telah resmi mengumumkan 55 orang calon PPPK yang telah lulus seleksi tahun anggaran 2022.

Kata dia, pada penerimaan PPPK guru tahun 2022 di Kabupaten Lambar, disiapkan sebanyak 55 formasi tenaga guru yang akan ditempatkan di 45 sekolah di Kabupaten Lambar.  

“Untuk formasi yang disiapkan sebanyak 55  formasi tersebut rinciannya ahli pertama guru agama islam 17 orang, guru Bahasa Indonesia 4 orang, guru Bahasa Inggris 7 orang, guru IPA 1 orang, guru kelas 22 orang, guru matematika 2 orang dan guru prakarya dan kewirausahaan 2 orang,” pungkas dia. 

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, Pemkab Lambar tahun ini menyiapkan dana untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru sebesar Rp36,359 miliar lebih.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juni 2023, Leo-Capricorn, Fokus ke Tugas Utama

“Pemerintah daerah siap untuk membayar gaji PPPK, bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp36,359 miliar untuk membayar gaji dalam satu tahun,” tegas Okmal.

Kata Okmal, dana sebesar Rp36,359 miliar lebih itu rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp29.346.116.400 dan gaji untuk formasi PPPK Rp7.013.792.484. 

“Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden No.130 tahun 2022, salah satunya dana alokasi umum (DAU) diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK,” kata dia. 

Sekadar diketahui, untuk pengajian PPPK  telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juni 2023, Aquarius-Cancer, Evaluasi Pengeluaranmu

Kategori :