Info Penting! Pemilik Kartu NPWP Harus Tahu Ini

Minggu 11-06-2023,17:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BACA JUGA:Tercampakkan! Icon Adat Lampung Barat Tugu Muli Batin Kondisinya Memudar dan Banyak Rusak

Klik tombol tersebut, dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik kamu ke alamat e-mail yang telah kamu masukkan.

Tunggulah pemberitahuan bahwa NPWP telah dikirimkan ke email kamu.

Setelah menerima email dari DJP Online, periksalah lampiran yang ada lalu unduh file untuk mencetak kartu NPWP baru.

Sebagai informasi, NPWP elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik.

BACA JUGA:Mau Token Listrik PLN Gratis? Coba Cara Ini, Kamu Gak Bakal Nyesel

Dengan demikian, kartu NPWP elektronik ini dapat digunakan secara resmi untuk memenuhi kewajiban perpajakan atau jika diminta oleh pihak lain.

Jangan lupa untuk menyimpannya dengan baik sebagai persiapan jika kartu fisik kamu mengalami kerusakan, tertinggal, atau bahkan hilang.

Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Offline

Selain melalui cara online, kamu juga bisa mencetak ulang kartu NPWP secara offline dengan mengajukan permohonan di KPP terdekat.

BACA JUGA:Begini Kisah Wafatnya Manusia Termulia Nabi Muhammad SAW

Pertama, Kunjugi KPP terdekat dan pastikan kamu membawa KTP asli saat datang ke KPP.

Lalu, isilah formulir permohonan yang telah disediakan.

Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan dihadapkan oleh staff di kantor pajak.

Kamu bisa bertanya dan mendapatkan informasi soal kartu NPWP.

BACA JUGA:Viral! Kuda Putih Imam Mahdi Muncul dari Dalam Tanah Merah

Kategori :

Terkait