MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apakah kamu pernah mengalami kehilangan atau kerusakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Jangan khawatir, kamu bisa mencetak ulang kartu NPWP baru dengan mudah kok.
Info penting ini harus diketahui bagi semua pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika kamu pemilik NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak mengalami kehilangan kartu NPWP, kamu bisa lakukan beberapa cara ini agar bisa cetak ulang kartu NPWP baru.
BACA JUGA:Doa Sebelum Sholat Subuh Agar Jadi Kaya Raya Menurut Syekh Ali Jaber
Selain karna kartu hilang, cetak kartu NPWP baru juga bisa untuk mengganti kartu NPWP lama yang sudah rusak.
Berikut beberapa cara untuk cetak ulang kartu NPWP baru yang bisa kamu coba:
Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online
Diera digital seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah melalui internet, kamu bisa mencetak ulang kartu NPWP baru secara online.
BACA JUGA:Lima Ciri Rumah yang akan Dikunjungi dan Dimasuki Malaikat
Pastikan kamu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Jika kamu belum punya, kamu bisa dapatkan EFIN dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui permohonan online.
Pertama, jika sudah memiliki EFIN, buatlah akun DJP Online di situs resmi www.pajak.go.id.
Setelah memiliki akun DJP Online, login ke dalam akun kamu dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi" dan temukan opsi "Kirim e-mail".