"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata AKP Eko.*
Kategori :
Terkait
Selasa 23-04-2024,14:32 WIB
Lakukan Tindakan Asusila Kepada Guru PAUD, Oknum Wartawan di Lampura Diamankan Polisi
Kamis 21-03-2024,14:48 WIB
Cabuli Cucunya Hingga 3 Kali, Seorang Kakek Digelandang ke Polres Lampung Barat
Kamis 30-11-2023,21:11 WIB
PTDH 2 Orang Oknum Guru Pelaku Asusila Masih Proses
Senin 23-10-2023,17:29 WIB
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bumi Agung Ditangkap Polisi
Sabtu 07-10-2023,12:11 WIB
Cari Pinjaman Online Tanpa Bunga yang Resmi OJK? Kredivo Jadi Pilihan
Terpopuler
Jumat 17-05-2024,00:01 WIB
Segera Cek Pencairan Bansos PKH Mei 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 16-05-2024,18:57 WIB
Disdikbud Pesisir Barat Sampaikan Imbauan Soal Study Tour
Kamis 16-05-2024,17:31 WIB
Dishub Lampung Barat, Satlantas dan Jasa Raharja Ramp Check Angkutan Umum
Jumat 17-05-2024,01:21 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor dan Berhasil Sita 2 Senpi Rakitan
Kamis 16-05-2024,18:30 WIB
22 Pejabat Eselon II di Lampung Barat Ikut Tes Wawancara
Terkini
Jumat 17-05-2024,15:44 WIB
Melalui Program Ketahanan Pangan, Pemdes Margorejo Bagikan Ikan Lele Siap Konsumsi dan Bibit Anggur
Jumat 17-05-2024,15:22 WIB
Dana Hibah Lembaga Adat dan Kesenian di Lampung Barat Terserap Rp587 Juta
Jumat 17-05-2024,15:05 WIB
Pekon Turgak Distribusikan 1.140 Kg Bansos Beras CPP kepada 114 KPM
Jumat 17-05-2024,15:01 WIB
36 KPM di Pekon Hanakau Terima BLT-DD Rp1,8 Juta untuk Enam Bulan
Jumat 17-05-2024,14:26 WIB