Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

Rabu 07-06-2023,22:58 WIB
Reporter : Andika Syaputra
Editor : Budi Setiawan
Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata AKP Eko.*

 

Kategori :