MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ
Artinya: "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah).
BACA JUGA:Mantap, Pesbar Akan Pecahkan Rekor Muri Bersinjang
Ilmu sendiri dalam islam merupakan suatu kebutuhan agar mengetahui kebenaran sehingga ditempat diposisi yang tinggi.
Hadits Imam Bukhari pernah mengatakan:
العلم قبل القول و العمل
"Berilmu lah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." (HR Imam Bukhari).
Berikut Hukum dalam menuntut ilmu:
BACA JUGA:Menguak Manfaat Bunga Telang yang Luar Biasa
1. Wajib 'Ain
Ditujukan kepada seseorang atau individu yang menuntut ilmu. Dalam hukum ini ada 3 ilmu yang dimaksud, ilmu tauhid, fikih ,dan tasawuf.
- Ilmu tauhid, ilmu yang membahas tentang ketuhanan, alam ghaib, dan nabi.
- Ilmu fikih, ilmu ini mengajari kita dalam tatacara beribadah.