Tujuh Peratin di Lambar 'Nyaleg', Berikut Nama dan Parpol Pengusung

Rabu 24-05-2023,13:41 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

"Kalau sudah ada surat pengunduran diri, tentunya tidak kita hambat dan akan kita proses, untuk prosesnya sendiri sekitar dua minggu kita terbitkan Saka Pemberhentian, tetapi kembali lagi sampai sekarang belum ada kami terima surat pengunduran diri dari Peratin yang maju di Pemilihan Legislatif yang disampaikan melalui camat," kata dia.

Namun, Fauzan menyebut ketika Peratin yang berniat maju di Pemilihan Legislatif mendatang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Peratin maka itu akan menghambat proses pencalonannya sendiri.

"Bisa jadi nanti mereka mendaftarkan sebagai Bacaleg terganjal karena tidak adanya surat pengunduran diri, karena saya yakin itu menjadi salah satu syarat, dan kita tunggu saja perkembangannya dari bawah ketika memang mereka (Peratin) benar-benar serius untuk maju di Pemilihan Legislatif maka mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Peratin," pungkasnya.*

Kategori :