MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan dipanggil Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Dr.dr.Hj.Reihana, M.Kes., dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi angkat bicara.
Gubernur Arinal meminta untuk tidak suudzon terlebih dahulu terhadap pemanggilan keduanya oleh KPK. Ia mengatakan klarifikasi LHKPN itu biasa untuk pejabat daerah. “Mohon maaf karena ada bidang yang menangani, jadi jangan suudzon,” kata Gubernur Arinal kepada awak media, usai melantik dan mengukuhkan 3 Pj Bupati di Gedung Balai Keratun, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (22/5).BACA JUGA:Kadiskes Lampung Reihana Kembali Diperiksa KPK
Ia juga mengatakan kemungkinan dirinya juga akan dipanggil oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN. “Mungkin minggu depan juga saya dipanggil, kan gitu. Namanya juga LHKPN wajar-wajar aja. jadi jangan dianggap hal-hal yang bagaimana,” pungkasnya. Diketahui hari ini juga Kadiskes Provinsi Lampung Reihana kembali memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN. Sebelumnya Reihana juga memenuhi panggilan KPK pada Senin, 8 Mei 2023 yang lalu.*