MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka hasil klarifikasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).
Sebagai lembaga antirasuah yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas penyelenggara negara, KPK harus segera menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada publik setelah memanggil Chusnunia Chalim.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan transparansi dan pemenuhan informasi kepada publik merupakan aspek penting dalam membangun kepercayaan dan menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.
"KPK diharapkan tidak menunda-nunda pengungkapan hasil analisis LHKPN Wagub Lampung tersebut kepada publik," ungkapnya.
BACA JUGA:Heboh, Dulu Berjuang untuk Dapat Restu Kini Desta Gugat Cerai Natasha
LCW percaya bahwa pengungkapan informasi tersebut merupakan langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak korupsi dilakukan secara adil dan terbuka.
"Keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan terlalu lama buka ke publik," ujarnya.
LCW juga berharap agar KPK dapat menjaga independensinya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Lampung dan seluruh Indonesia.
Koordinasi yang baik antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci utama dalam menjamin efektivitas dan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.
LCW mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung, dengan memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak korupsi kepada pihak yang berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat, lembaga antirasuah, dan penegak hukum akan menjadi kekuatan yang tidak tergoyahkan dalam memerangi korupsi," tutupnya.*