Yang berhak menentukan nominal uang tebusan adalah sang imam.
Mereka juga menganggap pimpinan atau imam adalah wakil Allah di muka bumi atau khalifah fil ardi yang wajib ditaati perintahnya. Apabila menolak perintah pimpinan, maka dianggap sama saja melawan Allah.
Karena itu, rata-rata korban NII Al Zaytun itu hartanya habis-habisan. Sebab, harus memberikan semua hartanya untuk pembangunan Ponpes Al Zaytun dengan dalih perjuangan negara Islam.
"Jadi, ajaran Ponpes Al Zaytun adalah paket lengkap ajaran sesat dan menyesatkan, karena perpaduan ajaran NII, Isa Bugis dan Lembaga kerasulan," tutup Ken.*