Randis Gubernur Lampung Menunggak Pajak, Ini Penjelasannya

Selasa 09-05-2023,17:03 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Kendaraan dinas yang nunggak segera dilakukan pembayaran. Jika belum dianggarkan dalam APBD maka diwajibkan dianggarkan pada penganggaran berikutnya," pungkasnya.*

Kategori :