Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, karena pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.
Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dr Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dr Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dr Carel di Puskesmas Pajar bulan.
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Tumbang, Jalan Liwa- Krui Macet
Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.
Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.*