Pelaku Curat di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan oleh Polisi
--
LAMSEL, MEDIA LAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis 19 Juni 2025
“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari Kapolsek Polsek Tanjung Bintang T
Menurutnya penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana dan berhasil mengamankan pelaku ( MA ) di rumah kontrakannya
Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Sebanyak 32.196 Siswa Daftar SPMB di Lampung Dengan Jalur Domisili
Peristiwa itu terjadi pada Jumat ,13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yang saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya.
Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.
"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," kata Kompol Samsari
BACA JUGA:Semarak Bhayangkara Run 2025, Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Bandar Lampung
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




