WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Way Kanan menangkap BS (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada pukul 15.00 WIB Sabtu, 1 April 2023 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan bila pada hari Sabtu, 01-04-2023 pukul 17.00 WIB yang lalu, terjadi penganiayaan terhadap Galih Budiono (23).
BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Bahas Operasi Ketupat Krakatau 2023
Diketahuinya penganiayaan yang menimpa korban Galih bermula dari ditemukannya Galih yang tergeletak di pinggir jalan oleh saksi IM yang ketika itu baru pulang dari kebun Jagung miliknya.
Setelah itu saksi IM membantu korban untuk berdiri dan korban berkata telah dipukul pelaku, beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas di lokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.
Selanjutnya Saksi IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung, sedangkan saksi SK menunggu R2 korban di kebun jagung tersebut.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Res-Narkoba Polres Lambar Berganti
Setelah tiba di rumah pelapor an. Agus, lalu saksi memberitahu kepada keluarga korban dan Kakam Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri.
Oleh pihak keluarga lalu korban dibawa ke klinik Handoko dan di rujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher, pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dandim Tri Arto Subagio Resmi Dilantik Menyandang Pangkat Kolonel
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Polsek Blambangan Umpu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu 02-04-2023 pukul 17:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kapolsek Blambangan umpu Kompol Yudi Taba mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.*