BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang menangkap pelaku transaksi Narkoba asal Lampung Timur di Jalan Ki Agus Anang Tempat Pemakaman Umum wilayah Kelurahan Kuala Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Rabu (5/4).
Diketahui pelaku berinisial IAM (21) yang sering melakukan transaksi Narkoba tersebut, merupakan warga asal Desa Mulyoasri Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur dan sehari-hari pekerjaan sebagai buruh.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan pelaku IAM 21 tahun, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Iya kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ki Agus Anom, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) disaat pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan cara (COD)," ujarnya.
BACA JUGA:Kedapatan Simpan 7,9 Gram Ganja, Seorang Pekerja Usaha Ayam Potong Diamankan Polisi
Tambahnya, pada saat ditangkap, Petugas memeriksa kemudian mendapatkan 1 buah paket berukuran sedang Narkoba jenis sabu yang masih dalam genggaman tangan bagian kirinya.
Lalu ada lagi 29 paket kecil sabu yang didapat dari dalam tas jinjing miliknya.
BACA JUGA:Safari Tarawih di Way Tenong, Ini Pesan Pj Bupati Lambar
"Satu paket kecil sabu tersebut biasa dijual Pelaku berinisial IAM seharga Rp.100.000," terangnya.
Saat ini semua barang Bukti sudah kita amankan termasuk Satu Unit sepeda motor Yamaha jenis R15 warna merah dan hitam dengan No. Pol B 6028 WMC dan 1 Unit Handphone android merk Oppo A12 berwarna biru.
BACA JUGA:Mobil Patwal Satpo PP Lambar Terperosok di Jalan Lintas Nasional di Pekon Bakhu
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya," tutupnya.*