LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar tahun ini menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp20 miliar lebih
“Dananya sudah kita siapkan tapi kapan akan dibayarkan belum bisa dipastikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dana TPG-PNSD Rp18,445 Miliar Masuk Kasda
Dijelaskannya, pembayaran THR atau gaji ke-14 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Kalau untuk PP terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sudah terbit tapi kapan akan dibayarkan belum bisa dipastikan,” kata dia.
BACA JUGA:Antusias Warga Kaliawi Sambut Pasar Murah Kota Bandar Lampung
Menurut dia, sesuai dengan PP tersebut yaitu THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya, terkait pencairan THR tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Bahas Kesiapan Daerah Menjelang Idul Fitri
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” pungkas dia.*