Pembayaran THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturannya

Rabu 29-03-2023,13:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sebagai catatan perhitungan, perusahaan akan memberikan THR 2023 kepada karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.

BACA JUGA:Hindari Penumpukan Pemudik, THR Cair Lebih Awal

Sedangkan, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahaan THR dengan sesuai hitungan proporsional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Aturan lainnya untuk pemberian THR 2023 bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Kategori :