Pembayaran THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturannya

Rabu 29-03-2023,13:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR karyawannya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri secara penuh atau tidak boleh dicicil.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2023 yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:7 Kapolda Dimutasi, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus Digantikan Irjen Pol Helmy

Sanksi yang diberikan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan dalam pasal 8 dan 9.

Sanksi pertama yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar berupa teguran tertulis, namun jika masih melanggar akan diberikan sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha.

Jika pihak perusahaan masih membandel maka akan diberikan sanksi ketiga berupa penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi terakhir pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Pernyataan Masih Berlakunya HGU PT AKG Dibantah Perwakilan Warga

Oleh karena itu, Ida meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi segala aturan regulasi dari pemerintah yang telah dibuat dan ditetapkan.

Selain pencairan THR yang diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan walikota diperintahkan untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.

Posko Komando Satgas ini akan berfungsi untuk melayani pengaduan pemberian  THR Lebaran di masing-masing provinsi dan akan dilaporkan dalam website poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Penemuan Mobil Brio Banyak Bekas Tembakan Diduga Kuat Digunakan untuk Aksi Kejahatan

Dalam hal ini, Kemnaker juga telah mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR Idul Fitri 2023.

1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kategori :