Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Pemkab Pesbar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

Kamis 23-03-2023,16:11 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran No.100.3.4.2/0970/08/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesbar selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Plt.Asisten III Setdakab Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pesbar Dr.Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., yang mengatur tentang jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesbar selama Ramadhan itu menjelaskan untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,5 jam.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Wilayah Pesisir Barat

“Rinciannya yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pada Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan Apel dan upacara serta senam ditiadakan. 

Selain itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengaturan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing OPD, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Wilayah Lampung Barat

“Dalam surat edaran itu juga meminta agar setiap Instansi/Perangkat Daerah untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing Instansi/Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya perubahan jam kerja baru bagi ASN dilingkungan Pemkab Pesbar selama bulan Ramadhan tersebut tentu diharapkan agar semua ASN tetap meningkatkan kedisiplinannya, dan bekerja maksimal. 

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Selama Ramadhan Tetap Buka

Jangan sampai karena bulan puasa Ramadhan ASN bermalas-malasan. Hal itu tentu akan tetap dilakukan pemantauan terhadap seluruh ASN di masing-masing OPD.

“Karena itu, kita berharap semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesbar ini tetap memaksimalkan pemantauan terhadap ASN di instansinya, sehingga selama Ramadhan semua kegiatan dalam menjalankan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.*

 

Kategori :