Kesembilan Kalinya, PKBI Cabang Lambar Gelar AB.KRAB.M

Senin 20-03-2023,13:49 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan
Kesembilan Kalinya, PKBI Cabang Lambar Gelar AB.KRAB.M

Seraya menambahkan, ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh 21 siswa tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru. 

BACA JUGA:Sensus Pertanian, BPS Lambar Rekrut 328 Petugas

Serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. 

Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

"Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas," pungkas dia.*

Kategori :