Bawaslu Lambar Pastikan Rekrutmen PKD Telah Mengacu Aturan yang Berlaku

Rabu 08-03-2023,15:25 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat,  Divisi Humas Iin Gusanto, S.Sy, MH., memastikan bahwa proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di bumi beguai jejama sai betik tersebut telah mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Menurut Iin, dalam proses rekrutmen PKD dilakukan oleh jajaran Panwascam, dalam pelaksanaanya mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023.

"Untuk syarat calon peserta seleksi PKD yakni memiliki KTP berdomisili di kecamatan setempat, sehingga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi di dalam wilayah satu kecamatan," ungkap Iin Gusanto, ditemui di ruang kerjanya Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:Curi Motor di Kampung Sendiri, Dua Warga Padang Cahya Diringkus Polsek Balik Bukit

Setelah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon PKD, maka selanjutnya calon PKD mengikuti tahapan seleksi berupaya seleksi wawancara yang dilakukan oleh jajaran Panwascam.

"Ketentuan penetapan dilakukan berdasarkan hasil tes wawancara. Terkait dengan adanya PKD yang berasal dari luar Pekon setempat, selain memang tidak ada peraturan yang dilanggar, juga mungkin karena ada beberapa pertimbangan dari kawan-kawan Panwascam, dan mungkin banyak hal yang dibutuhkan panwascam," kata dia.

Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen PKD telah sesuai aturan dan saat ini PKD di 131 Pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat telah melaksanakan tugasnya dengan baik, khususnya untuk mengawal proses Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan perseorangan bakal calon anggota DPD RI, dan mengawal Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

BACA JUGA:Pasien Suspect Difteri Meninggal Saat Dirujuk, Pihak RSUDAU Tunggu Hasil Uji Lab

Diberitakan sebelumnya, Perekrutan, petugas PKD Lampung Barat beberapa waktu lalu di beberapa kecamatan salah satunya di Kecamatan Gedung Surian menuai pertanyaan lantaran petugas yang ditempatkan bukan warga dari pekon setempat, melainkan justru dari pekon luar. 

Sementara, diketahui saat pendaftaran, ada beberapa warga dari pekon terkait yang mendaftarkan diri. 

Jefri Ardiansyah, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan salah satu pengurus ormas di Lampung Barat menuturkan, teknis perekrutan peserta PKD tersebut boleh peserta dari luar pekon asalkan masih dalam satu kecamatan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Petugas ULP PLN Liwa Tingkatkan Kehandalan Pasokan Listrik

Jika di pekon tersebut tidak ada pendaftar, tentu merekrut petugas dari luar merupakan solusi yang tepat. 

Tapi jika dari pekon tersebut pendaftar lebih dari dua orang dan memenuhi syarat seperti latar belakang pendidikan dan lain sebagainya jelas jadi pertanyaan alasannya. 

"Ini patut dipertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, saya sudah dalami panduan teknis pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa memang boleh perekrutan petugas PKD dari luar pekon yang bersangkutan, dengan catatan pendaftar di pekon tersebut minim pendaftar atau pendaftar tidak memenuhi syarat ketentuan," katanya.

Kategori :