PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di salah satu penginapan yang ada di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni N (24) warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan. Kasus perdagangan manusia itu berawal saat Tekab 308 Presisi Polres Pesbar melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan. BACA JUGA:Kasat Pol PP Lampung Terima Penghargaan Atas Penilaian Keberhasilan Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas "Saat itu team mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial N itu sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," kata dia mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., Jumat (3/3/2023). Lanjutnya, penangkapan pelaku itu berawal saat team melakukan penyamaran (undercover) untuk memesan wanita yang bisa melayani jasa seks komersial tersebut dengan menghubungi pelaku N melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, pelaku N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak untuk layanan seks tersebut dengan tarif bervariasi. BACA JUGA:Kasdim KBL Isi Materi Wasbang Pelatihan Kepemimpinan PemudaPolres Pesbar Ungkap Kasus Human Trafficking Bermodus Jasa Layanan Seks
Jumat 03-03-2023,09:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :